Juridical Analysis Of The Authority Of Quarantine Investigators In Handling Cases Of Animal Entry That Have Exceeded The Entry and Exit Points In Batam City

Research Study At The Quarantine Of Animals, Fish, And Plants Office In The Riau Archipelago At Hang Nadim And Telaga Punggur Service Units

Authors

  • Edy Chandra Zebua University of Batam, Batam City
  • Dahlan Dahlan University of Batam, Batam City
  • Sayid Fadhil University of Batam, Batam City
  • Soerya Respationo University of Batam, Batam City
  • Erniyanti Erniyanti University of Batam, Batam City

DOI:

https://doi.org/10.62951/ijlcj.v1i3.159

Keywords:

Quarantine, Authority, Implementation, Civil Servant Investigator

Abstract

Violations of quarantine regulations in Batam City continue to occur to this day. Despite the enactment of Law No. 21 of 2019 concerning Animal, Fish, and Plant Quarantine, which replaced Law No. 16 of 1992 on the same subject and introduced stricter criminal sanctions for violations, there has still not been a deterrent effect on those bringing prohibited items without meeting quarantine requirements. This research addresses how the authority and implementation of quarantine investigators' powers are regulated in handling cases of animal entry that have bypassed the designated import and export points in Batam City, what obstacles or challenges quarantine investigators face, and the solutions at the Animal, Fish, and Plant Quarantine Office of the Riau Archipelago at the Hang Nadim and Telaga Punggur Service Units. The research method combines normative legal research with empirical sociological approaches, utilizing both inductive and deductive methods to analyze and clarify the relationship between research variables and the research object. This approach aims to provide a comprehensive understanding that benefits readers, particularly future researchers and academics. The findings reveal ongoing uncertainty among quarantine investigators in enforcing quarantine regulations in Batam City. This issue arises from differing interpretations of Law No. 21 of 2019 among quarantine officers and the shortage of human resources, which affects investigators' focus on legal enforcement actions, including criminal sanctions. In Batam City, the resolution of quarantine regulation violations prioritizes the philosophy of "ultimum remedium" where punishment is seen as a last resort. Administrative sanctions for quarantine violations include quarantine detention, rejection, and/or destruction of the violating items.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abbas, M., et al. (2023). Sosiologi hukum: Pengantar teori-teori hukum dalam ruang sosial. Sonpedia Publishing Indonesia.

Adriaman, M., et al. (2024). Pengantar metode penelitian ilmu hukum. Yayasan Tri Edukasi Ilmiah.

Ahmad, et al. (2024). Buku ajar metode penelitian dan penulisan hukum. Sonpedia Publishing Indonesia.

Alisaputra, M. I. (2015). Reforma agraria di Indonesia. Sinar Grafika.

Anggraeni, N., et al. (2024). Hukum pidana (Teori komprehensif). Sonpedia Publishing Indonesia.

Army, E. (2020). Bukti elektronik dalam praktik peradilan. Sinar Grafika.

Busroh, F. F., & Khairo, F. (2024). Varia teori hukum kontemporer. Intelektual Manifest Media.

Candra, S. (2021). Perumusan ketentuan pidana dalam hukum pidana administratif. Kencana.

Firmansyah, A. P. (2017). Pengantar perlindungan tanaman. Inti Mediatama.

Gunadi, I., & Effendi, J. (2015). Cepat dan mudah memahami hukum pidana. Kencana.

Hamzah, A. (2015). Hukum acara pidana Indonesia. Sinar Grafika.

Hasbi, & Rokhana. (2019). Refrensi hukum materiil syariah. La Tansa Mashiro Publisher.

Hasnati. (2014). Komisaris independen dan organ perusahaan yang berperan untuk mewujudkan good corporate governance di Indonesia. Absolute Media.

Hermawan, I. (2019). Metodologi penelitian pendidikan: Kuantitatif, kualitatif, mixed methode. Hidayatul Quran.

Hidayat, S. (2020). Pembuktian kesalahan: Pertanggungjawaban pidana dokter atas dugaan malpraktik medis. Scopindo Media Pustaka.

Ibrahim, M. B., et al. (2023). Metode penelitian berbagai bidang keilmuan. PT Sonpedia Publishing Indonesia.

Ilyas, A. (2023). Hukum acara pidana dari penyelidikan hingga eksekusi putusan. Raja Gravindo Perkasa.

Iskandar, A., et al. (2023). Dasar metode penelitian. Cendikiawan Inovasi Digital Indonesia.

Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 153/Kpts/Kh.010/L/02/2014 tentang Pedoman Tindakan Karantina Hewan terhadap Ruminansia sebagai Media Pembawa Antraks.

Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 2205/Kpts/Kr.120/K/12/2017 tentang Pedoman Tindakan Karantina Hewan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Produk Hewan di Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.

Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 853/Kpts/Kh.020/L/5/2011 tentang Petunjuk Teknis Tindakan Karantina terhadap Lalu Lintas Sapi (Impor dan Antar Area).

Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 87/Kpts/Kr.120/L/1/2016 tentang Petunjuk Teknis Tindakan Karantina Hewan terhadap Hewan Penular Rabies.

Kusumahpraja, R. K. (2021). Tindakan rekayasa penyidik sebagai perbuatan melawan hukum perdata (Ratio decidendi hakim dalam sebuah perkara). Amerta Media.

Marbun, R., & Rosalina, F. (2022). Hukum acara pidana: Penyelidikan, penyidikan, penuntutan. Publika Indonesia Utama.

Mardani. (2024). Teori hukum dari teori hukum klasik hingga teori hukum kontemporer. Kencana.

Megavity, R., et al. (2023). Perlindungan tanaman. Global Eksekutif Teknologi.

Mertokusumo, S. (2007). Mengenal hukum suatu pengantar. Liberty.

Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Tempat Pemasukan Dan Pengeluaran Media Pembawa Hama Dan Penyakit Hewan Karantina, Hama Dan Penyakit Ikan Karantina, Serta Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2010 tentang Koordinasi, Pengawasan, dan Pembinaan Penyidikan bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 tentang Manajemen Penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji, Mutasi, Pemberhentian, dan Pengangkatan Kembali Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, serta Kartu Tanda Pengenal Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 05/Permentan/Kr.020/3/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12/Permentan/Ot.140/3/2015 tentang Tindakan Karantina Hewan dan Tumbuhan terhadap Pemasukan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina di Tempat Pemeriksaan Karantina.

Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/Permentan/Ot.140/8/2014 tentang Tindakan Karantina Hewan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Benih Hewan.

Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 15/Permentan/Kr.100/4/2018 tentang Tindakan Karantina Hewan di Luar Tempat Pemasukan dan Pengeluaran.

Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 65/Permentan/Pd.410/5/2014 tentang Tindakan Karantina Hewan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Hasil Bahan Asal Hewan Konsumsi.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Praja, J. S. (2014). Teori hukum dan aplikasinya (2nd ed.). Pustaka Setia.

Priyatno, H. D. (2017). Sistem pertanggungjawaban korporasi dalam kebijakan legislasi. Kencana.

Putro, S. I. (2022). Penegakan hukum karantina. Madani Berkah Abadi.

Qomar, N., & Rezah, F. S. (2020). Metode penelitian hukum doktrinal dan non-doktrinal. Social Politic Genius.

Ramdhan, M. (2021). Metode penelitian. Cipta Media Nusantara.

Ridwan, H. R. (2007). Hukum administrasi negara. PT Raja Grafindo Persada.

Rumengan, J., & Idham. (2015). Metode penelitian kualitatif dan kuantitatif. Cipta Pustaka Media.

Rusianto, A. (2016). Tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana: Tinjauan kritis melalui konsistensi antara asas, teori dan penerapannya. Kencana.

Sangadji, E. M., & Sopiah. (2024). Metodologi penelitian: Pendekatan praktis dalam penelitian disertai contoh proposal penelitian. Penerbit Andi.

Sodik, A. (2021). Rekonstruksi kebijakan hukum dalam penanganan pemberantasan perusakan hutan berbasis nilai keadilan. Ahsyara Media Indonesia.

Soekanto, S. (2004). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum (5th ed.). PT Raja Grafindo Persada.

Soekanto, S. (2012). Pengantar penelitian hukum. UI Press.

Sofyan, A. M., & Asis, A. (2017). Hukum acara pidana suatu pengantar (2nd ed.). Kencana.

Sofyan, A. M., & Azisa, N. (2023). Hukum pidana Indonesia. Kencana.

Suardana, I. W. (2015). Buku ajar zoonosis: Penyakit menular dari hewan ke manusia. Kanisius.

Sudarto. (1986). Kapita selekta hukum pidana. Alumni.

Sularto, R. B. (2018). Pengadilan HAM (Ad hoc): Telaah kebijakan dan lembaga hukum. Sinar Grafika.

Supriatin, F. E., et al. (2022). Buku ajar: Metodologi penelitian. Cendekia Publisher.

Suteki, & Taufani, G. (2020). Metodologi penelitian hukum: Filsafat, teori dan praktik. PT Raja Grafindo Persada.

Suyanto, H. (2018). Hukum acara pidana. Zifatama Jawara.

Syahruddin. (2019). Implementasi kebijakan publik: Konsep, teori dan studi kasus. Nusa Media.

Tahir, R., et al. (2023). Metodologi penelitian: Teori, masalah dan kebijakan. Sonpedia Publishing Indonesia.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Wahyu, U. (2022). Problematika penegakan hukum di Indonesia. Tata Letak Pustaka Prima.

Wibowo, A. E. (2021). Metodologi penelitian: Pegangan untuk menulis karya ilmiah. Insania.

Wijaya, E., et al. (2024). Pengantar statistik: Konsep dasar untuk analisis data. Sonpedia Publishing Indonesia.

Zaidan, A. (2015). Menuju pembaharuan hukum pidana. Sinar Grafika.

Published

2024-08-09

How to Cite

Edy Chandra Zebua, Dahlan Dahlan, Sayid Fadhil, Soerya Respationo, & Erniyanti Erniyanti. (2024). Juridical Analysis Of The Authority Of Quarantine Investigators In Handling Cases Of Animal Entry That Have Exceeded The Entry and Exit Points In Batam City: Research Study At The Quarantine Of Animals, Fish, And Plants Office In The Riau Archipelago At Hang Nadim And Telaga Punggur Service Units. International Journal of Law, Crime and Justice, 1(3), 255–273. https://doi.org/10.62951/ijlcj.v1i3.159