Conflict Resolution Strategy In Papua Through Concurrent Military and Non-Military Operations Executed By The Indonesian National Armed Forces (TNI)
DOI:
https://doi.org/10.62951/ijlcj.v1i1.34Keywords:
TNI, Military Operations for War, Military Operations Other Than War, Papua Conflict, Human Rights ViolationsAbstract
Examined through the prism of national security, the imperative emerges for the Indonesian National Armed Forces (TNI) to play a central role in addressing conflicts in Papua, harmonizing effectively with their fundamental mission of promoting the well-being of the local populace. This study aims to establish that achieving resolution in Papua necessitates the implementation of two parallel approaches. In this study, the researcher employs a qualitative method with a descriptive approach. The data is systematically, factually, and expeditiously collected following the contextual conditions prevalent during the research period. The findings underscore the viability of conflict resolution in Papua through the dual avenues of military operations for war and military operations other than war, both executed by the TNI soldiers.
Downloads
References
A. Permanasari, Dan A. Wibowo, Pengantar Hukum Humaniter Internasional, Jakarta: ICRC, 1999.
Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung : Citra Aditya Bakti, 2004.
Abdullah Sulaiman, Metode Penulisan Ilmu Hukum, Jakarta:YPPSDM. 2012.
Agung, S.B, Darurat Terorisme (Kebijakan Pencegahan , Perlindungan Dan Deradikalisasi), Jakarta : Daulat Press, 2018.
Ariesta Heksarini, Implementasi Strategi Perang Ala Sun-Tzu, Jakarta : Moeka Publishing, 2021.
Eny Kusdarini, Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Dalam Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta : UNY Press, 2019
I Made Pasek Diantha, Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum, Jakarta: Prenada Media Group, 2017.
J. Supranto, Metode Penelitian Hukum Dan Statistik, Jakarta : Rineka Cipta, 2003.
Jazim Hamidi, Penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Layak (AAUPL) Di Lingkungan Peradilan Administrasi Indonesia, Bandung : Citra Aditya Bakti, 1999.
Lexy. J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung : Remaja Rosdakarya, 2000.
M. Chawari, Spesifikasi dan Asal Sarana Pertahanan Asing yang ada di Pulau Madura: Bungker Jepang versus Bungker Belanda, Yogyakarta: Balai Arkeologi DIY, 2016.
Maria Farida Indrati Soeprapto, Ilmu Perundang-Undangan : Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, Yogyakarta : Kanisius, 2010
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta : Kencana Prenada Media, 2008.
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Jakarta : RajaGrafindo Persada, 2014.
Sarifuddin Azwar, Metode Penelitian, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1998.
Setiawan Hari Purnomo & Zulkifli Mansyah, Manajemen Strategi,Sebuah Konsep Pengantar, Jakarta: Lembaga Penerbitan Fakultas Ekonomi UI,1999.
Sudarwan Danim, Menjadi Peneliti Kualitatif Rancangan Metodologi, Presentasi, dan Publikasi Hasil Penelitian untuk Mahasiswa dan Penelitian Pemula Bidang Ilmu Sosial, Pendidikan, dan Humaniora, Bandung : Remaja Rosdakarya, 2002
Supriyono, Manajemen Strategi dan Kebijakan Bisnis, Yogyakarta:BPFE- Yogyakarta, 1998
Suwarno Adiwijoyo, TNI Antara Tuntutan Reformasi Dan Beban Sejarah, Jakarta : Intermasa, 2000
TB. Bottomore, Elit dan Masyarakat, Jakarta: Akabar Tandjung institute, 2006
Tim Penyusun KBBI, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta : Rajawali Pers, 2008.
Yan Pieter Rumbiak, Otonomi Khusus Bagi Propinsi Papua, Menyelesaikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia dan Membangun Nasionalisme di Daerah Krisis Integrasi, Jakarta : Papua International Education, 2005.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penyusunan Dokumen Perencanaan Kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Untuk Pertahanan Negara di Lingkungan kementerian Pertahanan RI dan TNI
Dyah Adriantini Sintha Dewi, “Pendayagunaan Freies Ermessen Pejabat Pemerintahan Dalam Konsep Negara Kesejahteraan‟, Jurnal Hukum Kesehatan, Vol. 5, (1) Januari (2016) : 94-184
Georgy Mishael, “Kebijakan Operasi Militer Tentara Nasional Indonesia Terhadap Organisasi Papua Merdeka Dalam Perspektif Hukum Humaniter Internasional”, Diponegoro Law Review, Vol. 5, (2), Tahun (2016) : 1-12
Nurhidayat, “Menilik Politisasi Konflik Papua: Dilema Isu Keamanan Indonesia”, Jurnal Kewarganegaraan, Vol. 7, (1), Juni (2023) : 234- 246
Valerianus, B. Jehanu, “Penetapan Status Teroris Kelompok Bersenjata Di Papua : Upaya Mencari Penyelesaian Komprehensif Demi Menjaga Persatuan Indonesia”, Jurnal Pembumian Pancasila Vol. 1, (1), Juni (2021) : 65-81
Poltak Partogi Nainggolan. “Polisi, Militer, dan Penanggulangan Terorisme.” Koran Sindo, 13 Februari 2018.
Dedek Efri Wibowo, Pelibatan Tentara Nasional Indonesia Dalam Mengatasi Tindak Pidana Yang Terjadi Di Papua Sebagai Gerakan Terorisme, (Tesis : Magister Ilmu Hukum, Universitas Medan Area, 2023)
Ancaman Terorisme Global, pada http://www.worldwidepsychologicalwarterlist.go.id/ancaman- terorisme-di-indonesia-papua/ . Diakses tanggal 6 Oktober 2023, Pukul 15:30 Wib
“Definisi OPM-KKB”, (online). Tersedia di http://www.id.wikipedia.org/definisi_opm-kkb_saat_ini/. diakses tanggal 22 September 2023, Pukul : 21:00 Wib
Masalah Utama Papua adalah Marjinalisasi. Dari https://mediaindonesia.com/read/detail/274675-masalah-utama-papua-adalah-marjinalisasi/ . Diakses tanggal 5 Oktober 2023, Pukul : 17:00 Wib.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 International Journal of Law, Crime and Justice

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.