Implementation of The Role of The National Narcotics Agency in Implementing Rehabilitation for Drug Addicts

Study at BNNK Pematang Siantar

Authors

  • Tuangkus Harianja Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Firman Halawa Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Yasmirah Mandasari Universitas Pembangunan Panca Budi

DOI:

https://doi.org/10.62951/ijlcj.v1i2.80

Keywords:

Implementation, Addicts, Narcotics

Abstract

Narcotics bring benefits if used according to the provisions of applicable laws and regulations and will be detrimental if misused, especially by children. Unfortunately, cases of narcotics abuse are like an iceberg phenomenon that can only be seen at the surface but the real amount is difficult to measure.This research is a descriptive analysis research carried out to reveal the implementation of Law Number 35 of 2009 and Law Number 11 of 2012 regarding criminal acts of narcotics abuse by children in the work area of BNNK Pematang Siantar. The method used is the normative method used in preparing this thesis. The type of research carried out, in terms of its form, is prescriptive research aimed at getting suggestions about what should be done to overcome certain problems. This research explains the role of BNNK Pematang Siantar in tackling narcotics abuse among narcotics addicts in Pematang Siantar City. Implementation of coordination in the preparation of strategic plans and annual work plans in the field of P4GN in the Pematangsiantar City area, Implementation of technical policies in the fields of prevention, community empowerment, rehabilitation and eradication in Pematangsiantar City area, Implementation of legal services and cooperation within the Pematangsiantar City area. The efforts of the Pematang Siantar City National Narcotics Agency in carrying out rehabilitation efforts are by strengthening rehabilitation institutions.

Downloads

References

Book

Abdurrachman, H., Nugraha, R. A., & Majestya, N. (2021). Palu hakim versus rasa keadilan: Sebuah pengantar disparitas putusan hakim dalam tindak pidana korupsi. Deepublish.

Akbari, A. R., Saputro, A. A., & Marbun, A. N. (2017). Memaknai dan mengukur disparitas: Studi terhadap praktik pemidanaan pada tindak pidana korupsi. Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia-Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia–USAID.

Ardiansyah, I. (2017). Disparitas pemidanaan dalam perkara tindak pidana korupsi (penyebab dan penanggulangannya). Hawa dan Ahwa.

Astawa, I. G. P. (2018). Memahami ilmu negara & teori negara. Refika Aditama.

Friedmann, L. M. (2011). Teori-teori hukum klasik dan kontemporer. Ghalia Indonesia.

Hamzah, A. (2017). Asas–asas dalam penindakan hukum di Indonesia dan pemecahannya. Gramedia Pustaka Utama.

Hartono, S. (2014). Penelitian hukum di Indonesia pada akhir abad ke-20. Alumni.

Junaidi, S. (2015). Korupsi pola kegiatan dan penindakan serta peran pengawasan dalam penanggulangannya. Restu Agung.

Kadir, A. (2013). Panduan praktis mempelajari aplikasi mikrokontroler dan pemrogramannya menggunakan Arduino. C.V. Andi Offset.

Kansil, C. S. T., & Kansil, C. S. T. (2019). Pengantar ilmu hukum Indonesia. Rineka Cipta.

Komisi Yudisial Republik Indonesia. (2014). Modul pelatihan kode etik dan pedoman perilaku hakim (KE-PPH). Komisi Yudisial RI.

Komisi Yudisial Republik Indonesia. (2017). Problematika hakim dalam ranah hukum, pengadilan dan masyarakat di Indonesia: Studi sosio-legal. Komisi Yudisial RI.

Lubis, M. S. (1994). Filsafat ilmu dan penelitian. Mandar Maju.

Mahmud Marzuki, P. (2020). Penelitian hukum (edisi revisi, Cet. VIII). Kencana Prenada Media Group.

Mulyadi, L. (2019). Tindak pidana korupsi: Tinjauan khusus terhadap proses penyidikan, penuntutan, peradilan serta upaya hukumnya menurut Undang-Undang No. 31 Tahun 1999. Citra Aditya Bhakti.

Mulyadi, L. (2020). Menggagas model ideal pedoman pemidanaan dalam sistem hukum pidana Indonesia. Kencana.

Mustofa, W. S. (2019). Kode etik hakim (edisi kedua). Kencana Prenada Media Group.

Nawawi Arief, B. (2017). Bunga rampai kebijakan hukum pidana: (Perkembangan penyusunan konsep KUHP baru) (edisi pertama, cetakan ke-2). Kencana Prenada Media Group.

Nawawi Arief, B. (2018). Kebijakan legislatif dalam penanggulangan kejahatan dengan pidana penjara. Universitas Diponegoro.

Poernomo, B. (2019). Asas-asas hukum pidana. Ghalia Indonesia.

Projodikoro, W. (2018). Pengertian tindak pidana.

Sasangka, H. (2003). Narkotika dan psikotropika dalam hukum pidana. Mandar Maju.

Siagian, M. N., Oktaviani, N., & others. (2021). Buku saku Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang pedoman pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2033). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Rajagrafindo Persada.

Sulaksana, B. (2012). Penyalahgunaan narkoba. Akademi Ilmu Pemasyarakatan.

Suyuthi Mustofa, W. (2019). Kode etik hakim (edisi kedua). Kencana Prenamedia Group.

Widnyana, M. (2010). Asas-asas hukum pidana. Fikahati Aneska.

Wiyono, R. (2015). Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sinar Grafika.

Journal

Anjari, W. (2015). Pencabutan hak politik terpidana korupsi dalam perspektif hak asasi manusia. Jurnal Yudisial, 8(1).

Indarsih, Y. (2020). Peranan Perma No. 1 Tahun 2020 tentang pedoman pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam rangka menanggulangi disparitas pemidanaan. Jurnal Binawakya, Fakultas Hukum, Universitas Subang, 15(4).

Lumbuun, T. G. (2019). Mekanisme penindakan terhadap anggota DPR yang melakukan tindak pidana korupsi. Jurnal Legislasi Indonesia, 8(2).

Nur Rohman, A., Hasiholan, P. F., & others. (2021). Tinjauan yuridis penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang pedoman pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam mengkualifikasi kerugian negara pada tindak pidana korupsi (Analisis Putusan Nomor: 18/TIPIKOR/2020/PT.PD). Journal Name, 1(1).

Putri Siregar, A. R. (2013). Eksistensi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP pada peradilan pidana. Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara, Medan.

Rambey, G. (2016). Pengembalian kerugian negara dalam tindak pidana korupsi melalui pembayaran uang pengganti dan denda. Journal Name, 1(1).

Santoso, M. A. (2012). Kemandirian pengadilan tindak pidana korupsi dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia. Yustisia, 1(3).

Yuliatati, E. (2020). Problematika yang dihadapi jaksa dalam penyidikan tindak pidana korupsi (Studi kasus pada Kejaksaan Negeri Karanganyar). Al-Wathan: Jurnal Ilmu Syariah.

Law

Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian.

Internet

Ashar, D. W. (n.d.). Implementasi kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam peradilan. Jurnal Mappi, Fakultas Hukum UI. Retrieved December 20, 2022, from http://mappifhui.org/wp-content/uploads/2020/03

ICW. (n.d.). Ada 169 kasus narkotika sepanjang semester I 2020. Retrieved July 15, 2023, from https://nasional.kompas.com

Indonesian Corruption Watch (ICW). (n.d.). Pecandu narkotika merajalela, hukuman tak kunjung beri efek jera. Retrieved July 23, 2023, from https://antikorupsi.org/

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung. (n.d.). Retrieved August 10, 2023, from https://jdih.mahkamahagung.go.id

Published

2024-05-21

How to Cite

Tuangkus Harianja, Firman Halawa, & Yasmirah Mandasari. (2024). Implementation of The Role of The National Narcotics Agency in Implementing Rehabilitation for Drug Addicts: Study at BNNK Pematang Siantar. International Journal of Law, Crime and Justice, 1(2), 132–142. https://doi.org/10.62951/ijlcj.v1i2.80