Juridical Analysis Of Handling Optimization Election Crimes At The Gakkumdu Center
Research Study On Bawaslu Batam City
DOI:
https://doi.org/10.62951/ijls.v1i4.160Keywords:
Gakkumdu Center, Batam City Bawaslu, Election Crimes, Investigation,OptimizationAbstract
The handling of election crimes is one of the important aspects in maintaining the integrity and fairness of the process of holding general elections in Indonesia. The Integrated Law Enforcement Center (Gakkumdu Center) was formed as a forum for law enforcement of violations of crimes in General Rehabilitation which is carried out in an integrated manner by Bawaslu, the National Police, and the Prosecutor's Office. However, in practice, in the Batam City Gakkumdu Center, it was found that there were obstacles caused by Batam City Gakkumdu Center officers who did not understand their duties and authorities as well as the applicable rules in handling election violation cases, namely investigators who did not carry out investigations in the Gakkumdu Center. This study aims to analyze juridically the optimization of the handling of election crimes by the Gakkumdu Center with a focus on the Batam City Bawaslu. This study uses a normative juridical research method with a qualitative approach. Data was collected through document studies, in-depth interviews with members of Bawaslu, the Police, and the Prosecutor's Office, as well as direct observation of the case handling process by the Gakkumdu Center in Batam City. Data analysis is carried out in a descriptive-analytical manner to identify obstacles and formulate optimization efforts. The results of the study show that there are officers of the Batam City Gakkumdu Center who are not compliant in carrying out their duties and authorities in accordance with applicable rules in handling cases of election violations, namely investigators who do not carry out investigations in the Gakkumdu Center so that as a result of Bawaslu members at the Gakkumdu Center being confused/not taking a stand in deciding the case to be stopped/continued because the facts of the calrification results are not drawn optimally, so that there is a potential for expiration in case handling and administrative issuance that does not comply with principles. This study concludes that optimizing the handling of election crimes at the Gakkumdu Center in Batam City requires a comprehensive and integrated approach. By implementing the recommended steps, it is hoped that the Gakkumdu Center in general can be more effective and procedural in carrying out its duties so that the law enforcement
Downloads
References
A'an Efendi, dkk. (2017). Teori hukum. Sinar Grafika.
Abdullah, R. (2009). Mewujudkan pemilu yang lebih berkualitas. Rajawali Pers.
Aditya, B. (2017). Pengantar ilmu hukum. Gramedia Pustaka Utama.
Ali, A. (2012a). Menguak tabir hukum (Suatu kajian filosofis dan sosiologis). Toko Gunung Agung.
Ali, A. (2012b). Menguak teori hukum (Legal theory) dan teori peradilan (Judicialprudence). Kencana Prenada Group.
Andrisman, T. (2017). Hukum pidana. Universitas Lampung.
Anonimous. (2023). Buku pedoman penyusunan proposal dan tesis program magister ilmu hukum pascasarjan (S2). Universitas Batam.
Arikunto, S. (2010). Prosedur penelitian: Suatu pendekatan praktik. Rineka Cipta.
Atmasasmita, R. (2019). Teori hukum integratif. Mandar Maju.
Baskara, I. (2018). Dinamika pemilihan umum di Indonesia. Andi Offset.
Cahyono, A. (2019). Badan pengawas pemilu dan tanggung jawabnya. Prenada Media.
Dewantara, R. (2015). Tindak pidana dalam pemilu. Pustaka Pelajar.
Efendi, J., & Ibrahim, J. (2018). Metode penelitian hukum normatif dan empiris. Prenadamedia Group.
Effendi, Y. (2016). Pelanggaran dalam pemilu dan implikasi hukumnya. Sinar Grafika.
Fadjar, M. (2013). Pemilu perselisihan hasil pemilu dan demokrasi. Perpustakaan Nasional.
Friedman, L. M. (2009). Sistem hukum dalam perspektif ilmu sosial (The legal system: A social science perspective). Nusa Media.
Fuady, M. (2013). Teori-teori besar (Grand theory) dalam hukum. Kencana.
Hamzah, A. (2018). Kamus hukum. Citra Umbara.
Harahap, M. (2014). Pemilihan umum dan prinsip kedaulatan rakyat. Refika Aditama.
Irawan, P. (2020). Pengantar ilmu hukum dan pemilu. Pustaka Pelajar.
Kansil, C. S. T., Kansil, S. T., Palandeng, E. R., & Mamahit, G. N. (2009). Kamus istilah hukum. Kencana.
Kartika, T. (2016). Bawaslu dan pemilu yang berkualitas. Raja Grafindo Persada.
Kusnardi, M., & Ibrahim, H. (2018). Pengantar HTN Indonesia. CV. Sinar Bakti, Pusat Studi HTN Fakultas Hukum UI.
Lestari, P. (2019). Pelanggaran pemilu dan proses hukumnya. PT LKIS Pelangi Aksara.
Mahendra, B. (2015). Pemilihan umum dalam perspektif hukum. Prenada Media.
Mamudji, S. (2015). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Raja Grafindo Persada.
Muhajir, N. (2010). Metodologi penelitian kualitatif. Roke Sarasin.
Mulyadi, D. (2012). Kebijakan legislasi tentang sanksi pidana pemilu legislatif di Indonesia. Gramata Publishing.
Nasution, M. (2011). Pertanggungjawaban gubernur dalam negara kesatuan Indonesia. PT. Sofmedia.
Nasution, R. (2018). Badan pengawas pemilu: Sebuah analisis. Sinar Grafika.
Pambudi, E. (2014). Ilmu hukum dan pemilu di Indonesia. Andi Offset.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
Prasetyo, T. (2011). Hukum pidana (Edisi revisi). Rajawali Pers.
Purwanto, A. (2018). Hukum dan pelanggaran pemilu. Kencana.
Ramadhanil, F., dkk. (2019). Perlindungan hak memilih warga negara di Pemilu 2019 dan keterwakilan perempuan di lembaga penyelenggara pemilu. Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi dengan Dukungan Kedutaan Besar Belanda.
Rato, D. (2010). Filsafat hukum: Mencari, memahami, dan memahami hukum. Laksbang Pressindo.
Santoso, T. (2014). Mengawasi pemilu mengawal demokrasi. Murai Kencana.
Santoso, T. (2016). Tindak pidana pemilu. Sinar Grafika.
Santoso, T., & Budhiati, I. (2019). Pemilu di Indonesia. Sinar Grafika.
Sidharta, A. (2016). Meuwissen tentang pengembangan hukum, ilmu hukum, teori hukum dan filsafat hukum. Refika Aditama.
Singarimbun, M., & Effendi, S. (2009). Metode penelitian survei. LP3ES.
Siregar, R. (2020). Pengantar hukum pemilihan umum. Elex Media Komputindo.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2003). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat (Cetakan ketujuh). Raja Grafindo Persada.
Soemitro, R. H. (2015). Metodologi penelitian hukum (Cetakan kedua). Ghalia Indonesia.
Soeroso. (2011). Pengantar ilmu hukum. Sinar Grafika.
Soeryasumantri, J. S. (2008). Filsafat ilmu: Sebuah pengantar populer. Sinar Harapan.
Sugono, B. (2001). Metoda penelitian hukum. Raja Grafindo Persada.
Suhartono, I. (2009). Metode penelitian sosial: Suatu teknik penelitian bidang kesejahteraan sosial dan lainnya. Remaja Rosda Karya.
Sulaiman, A. (2016). Mekanisme pengawasan pemilu. Pustaka Pelajar.
Surbakti, R. (2011). Meningkatkan akurasi daftar pemilih: Mengatur kembali sistem pemilih pemutakhiran daftar: Materi advokasi untuk perubahan Undang-Undang Pemilu. Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan.
Syahrani, R. (2009). Rangkuman intisari ilmu hukum. Citra Aditya Bakti.
Tanya, B. L., dkk. (2019). Teori hukum, strategi tertib manusia lintas ruang dan generasi. Genta Publishing.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Wijaya, H. (2015). Pelanggaran dan tindak pidana pemilu. PT LKIS Pelangi Aksara.
Yudhistira, B. (2017). Badan pengawas pemilu dan tanggung jawab hukum. Raja Grafindo Persada.
Zainal, A. (2012). Pengantar tata hukum Indonesia. Rajawali Press.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 International Journal of Law and Society

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.