Legal Vacancy in Law Number 5 of 1960 concerning Basic Agrarian Regulations and its Implications for the Protection and Legal Certainty of Land Rights in Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.62951/ijls.v2i1.315Keywords:
Laws, Acts, Regulations, LandAbstract
Land issues in Indonesia show complex dynamics due to legal vacuum and legal loopholes in the applicable land law system. This condition is exacerbated by the weakness of implementing regulations of the UUPA which are unable to respond to developments in the era, thus opening up space for land mafia practices and overlapping development policies. This legal vacuum impacts violations of community rights to land, environmental degradation, and the failure to realize optimal legal protection. The study uses a normative legal approach based on secondary data from literature studies to analyze the urgent need for land law reform. The findings reveal the need for the land law system renewal to create stronger protection of community rights and ensure a sustainable development direction by environmental conditions.
Downloads
References
Amiludin. (2018). Politik hukum pertanahan dan otonomi daerah (Kebijakan dan kewenangan pemerintah pusat dengan daerah terkait pertanahan). Journal of Government and Civil Society, 2(1).
Bhawika Wimala Pastika, D. (2022). Tinjauan yuridis terhadap sertipikat hak atas tanah yang dibalik nama tanpa persetujuan pemegang hak (Studi kasus: Mafia tanah ART Nirina Zubir). Gorontalo Law Review, 5(1).
Fathur Rachman, I. J. (2022). Tinjauan yuridis penegakan hukum terhadap praktek pemalsuan surat keterangan tanah di Provinsi Lampung. Viva Themis: Jurnal Ilmu Hukum, 5(2).
Fauzi, A. (2022). Reformasi agraria dalam kerangka otonomi daerah. Jurnal Bina Mulia Hukum, 6(2).
Hairani. (2014). Studi tentang law reform dalam reformasi hukum agraria. Jurnal Cakrawala Hukum, 19(1).
Lukman, A. Z. (2022). Tolak ukur pemenuhan penguasaan fisik atas tanah melalui surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah. JURNAL USM LAW REVIEW, 5(2).
Nur, I. (2014). Kajian kritis hukum pertanahan dalam perspektif fikih. Ahkam: Jurnal Hukum Islam, 2(1).
Permadi, I. (2023). Konstitusionalitas keberadaan bank tanah dalam pengelolaan dan penguasaan atas tanah oleh negara. JURNAL USM LAW REVIEW, 6(1).
Pramono, A. A. (2023). Dilemma pembentukan institusi bank tanah: Pemerataan sosial atau pertumbuhan ekonomi. Jurnal Fusion, 3(2).
Putra, Y. K. (2022). Pemberantasan mafia tanah dengan menggunakan instrumen hukum pidana di Indonesia. Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1).
Rafiqi, W. B. (2022). Permasalahan hukum pengaturan bank tanah pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Jurnal Suara Hukum, 4(2).
Rahma Winati, Y. H. (2022). Eksistensi dan prospek penyelenggaraan bank tanah. Jurnal Magister Ilmu Hukum, 7(1).
Sandela, N. T. (2021). Eksistensi bank tanah dalam hukum agraria di Indonesia. Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan Keadilan, 5(1).
Sari, I. (2017). Hak-hak atas tanah dalam sistem hukum pertanahan di Indonesia menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Jurnal Mitra Manajemen, 9(2).
Simarmata, Y. S. (2021). Kedudukan hukum pihak yang menguasai objek hak atas tanah terkait proses peralihan hak yang belum sempurna. Indonesian Notary, 3(2).
Syarief, E. (2014). Menuntaskan sengketa tanah melalui peradilan khusus pertanahan. Kepustakaan Populer Gramedia.
Wirawan, V. (2022). Rekonstruksi politik hukum sistem pendaftaran tanah sebagai upaya pencegahan mafia tanah. Negara Hukum, 13(2).
Yahman. (2023). The important role of the land bank concept in perspective land & agrarian law in Indonesia. Law Development Journal, 5(2).
Zein, S. (2019). Reformasi agraria dari dulu hingga sekarang. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 9(2).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 International Journal of Law and Society

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.