Mitigating the Risk of Exploitation and Violence Against Women Indonesian Migrant Workers in The Informal Sector
DOI:
https://doi.org/10.62951/ijls.v2i2.349Keywords:
exploitation, violence, migrants, mitigation, women, riskAbstract
This research aims to analyze the mitigation of the risk of exploitation and violence against women Indonesian migrant workers in the informal sector as well as the responsibilities of the government and migrant employment agencies. Using the normative juridical method, this research examines relevant legal norms, such as the Indonesian Migrant Workers Protection Act, to evaluate the protection of women migrant workers' rights. Data is obtained from documentation of primary and secondary legal sources, analyzed using a feminist perspective to understand vulnerability factors and challenges in the feminization of migration. The results show that mitigating the risk of exploitation and violence against women Indonesian migrant workers in the informal sector includes preventive measures, such as pre-departure education, skills training, recruitment agency supervision, and legal empowerment. During the working period, protection is carried out through standardized work contracts, access to social protection, and bilateral cooperation, while post-work, economic and social reintegration is carried out through mentoring and entrepreneurship training. However, weak implementation of regulations, lack of oversight, and sectoral silos exacerbate the vulnerability of women Indonesian migrant workers in the informal sector to exploitation, discrimination, and rights violations. The responsibilities of the government and migrant employment agencies include legal protection at all stages of migration, from pre-departure recruitment, monitoring of working conditions, and post-employment reintegration programs to ensure that women migrant workers receive comprehensive protection through effective enforcement of employment contracts, legal aid, monitoring, and social reintegration. This research recommends improved regulation, pre-departure education, recruitment agency supervision, legal empowerment, and post-worker reintegration to reduce the risk of exploitation and violence against women migrant workers.
Downloads
References
Afifia, W., & Rahayu, D. (2024). Tanggung jawab perusahaan penempatan kepada pekerja migran Indonesia (PMI) setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. Journal Inicio Legis, 5(1), 22–31.
Anggraeni, R. (2022, December 7). Rasio pencairan klaim pekerja migran Indonesia di BPJS sebesar 8,63 persen. Bisnis.com. Retrieved from https://finansial.bisnis.com/read/20221207/215/1606195/rasio-pencairan-klaim-pmi-di-bpjs-sebesar-863-persen
Darmajaya, W. A. (2015). Perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja di PT Go-Jek Yogyakarta. Jurnal Hukum, 1-34.
Fauzia, A., & Hamdani, F. (2001). Sanksi penundaan atau penghentian jaminan sosial pada masa pandemi COVID-19. Jurnal Kajian Pembaharuan Hukum, 1(2).
Febriyanto, T. (2018). Protection of the rights of Indonesian migrant workers: Perlindungan hak-hak tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri. Lex Scientia Law Review, 2(2), 139–154.
Hadi Adha, L., Zaeni, & Rahmawati. (2020). Kebijakan jaminan sosial pekerja migran Indonesia. Jurnal Risalah Kenotariatan, 1(2), 169–192.
Husnah, W. (2021). Perlindungan terhadap hak-hak perempuan pekerja migran Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017: Perspektif feminisme legal theory. Jurnal Hukum & Pembangunan, 51(2), 382–398. https://doi.org/10.21143/jhp.vol51.no2.3056
Irianto, S. (2020). Perlindungan perempuan pekerja migran: Pembaharuan hukum yang tertunda. Jurnal Perempuan, 25(3), 149–161.
Kementerian Ketenagakerjaan RI. (2017). Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia.
Kementerian Ketenagakerjaan RI. (2018). Permenaker No. 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran Indonesia.
Kementerian Ketenagakerjaan RI. (2021). Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Kementerian Ketenagakerjaan RI. (2023). Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.
Madjid, Z. (2024, August 5). BPS: Pengiriman uang pekerja migran ke RI bantu turunkan kemiskinan. Katadata. Retrieved from https://katadata.co.id/finansial/makro/658298e211706/bps-pengiriman-uang-pekerja-migran-ke-ri-bantu-turunkan-kemiskinan
Muhammad, Z. R. (2024). Pertanggungjawaban Indonesia sebagai negara peratifikasi konvensi perlindungan hak-hak seluruh pekerja migran dan anggota keluarganya. Jurist-Diction, 7(1), 167–190.
Noveria, M., Aswatini, & Fitranita. (2020). Perlindungan pekerja migran Indonesia: Kesepakatan dan implementasinya. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Nugraheny, D. E. (2024, December 31). Remitansi pekerja migran diproyeksi Rp 251,1 triliun hingga akhir 2024. Kompas. Retrieved from https://money.kompas.com/read/2024/12/31/175900926/remitansi-pekerja-migran-diproyeksi-rp-251-1-triliun-hingga-akhir-2024
Piper, N. (2008). Feminisation of migration and the social dimensions of development: The Asian case. Third World Quarterly, 29(7), 1287–1303. https://www.jstor.org/stable/20455110
Prasetio, I. (2022). Tinjauan hukum terhadap perlindungan pekerja migran Indonesia asal Kabupaten Indramayu berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. Skripsi Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA), Semarang.
Puanandini, D. A. (2020). Penegakan hukum tindak pidana perdagangan orang pekerja migran Indonesia. Adliya: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan, 14(2), 263–276.
Rosalina, H. N., & Setyawanta, L. T. (2020). Perlindungan hukum terhadap pekerja migran sektor informal dalam perspektif teori bekerjanya hukum di masyarakat. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(2), 174–188.
Shaliha, R. (2023). Tinjauan yuridis perlindungan hukum jaminan sosial bagi pekerja migran berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Jurnal Indonesia Berdaya, 4(1), 390–396.
Sigiro, A. N. (2020). Perempuan pekerja migran. Jurnal Perempuan, 25(3), iv.
Situmorang, B. A. K., Marzuki, & Affan, I. (2021). Perlindungan hukum terhadap pekerja migran Indonesia informal menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran. Jurnal Ilmiah METADATA, 3(2), 669–694.
Subakdi, & Nugroho, A. A. (2018). Perlindungan hukum jaminan sosial terhadap tenaga kerja pada jasa transportasi online. PALREV: Journal of Law, 1(1), 61–72.
Susanti, H. D. R., & Putri, F. E. (2020). Perlindungan hukum jaminan sosial penempatan pekerja migran Indonesia di luar negeri berdasarkan konvensi dan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 18(1), 33–43.
Tantri, E. M., Karamoy, D. N., & Paseki, D. (2022). Perlindungan hukum terhadap tenaga kerja Indonesia di luar negeri menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. LEX PRIVATUM, 1–15.
Turnip, A. F. (2022). Peran korban terjadinya tindak pidana perdagangan orang sebagai pekerja migran Indonesia. Tesis, Program Magister Ilmu Hukum, Universitas Islam Riau, Pekanbaru.
Widiyahseno, B. (2018). Paradigma baru model pelindungan pekerja migran Indonesia dalam perspektif Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017. Jurnal Sosio Informa, 4(3).
Wulandari, R., & Dewi, L. K. (2023). Perlindungan pekerja migran di Indonesia menurut perspektif hukum dan HAM. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(3), 26719–26724.
Zulkifli, R. A., Nurdinawati, D., & Wahyuni, E. S. (2020). Gender dan alokasi pemanfaatan remitan dalam rumah tangga migran TKI laki-laki. Jurnal Sains Komunikasi dan Pengembangan Masyarakat (JSKPM), 4(2), 195–206. https://doi.org/10.29244/jskpm.4.2.195-206
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 International Journal of Law and Society

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.