Law Enforcement In Cases Of Criminal Domestic Violence ( KDRT ) Within The TNI

Authors

  • Arief Fahmi Lubis Perguruan Tinggi Hukum Militer PTHM/AHM

DOI:

https://doi.org/10.62951/ijls.v1i2.37

Keywords:

Domestic Violence Crimes, Military Justice, Military, TNI Soldiers

Abstract

In accordance with the application of the principle of equality before the law, if criminal behavior occurs against a soldier's wife, the punishment imposed on her husband as a TNI soldier will be the same as that applied in the General Court. The aim of this research is to show that in the context of law enforcement as guidance within the TNI, in domestic violence cases many military members are charged with criminal sanctions by Military Judges. Qualitative research uses a descriptive approach to collect data systematically, factually, and quickly according to the description at the time of the research. The results of this research show that The aim of the Panel of Judges in imposing sentences is not merely to convict people who commit criminal acts but also has the aim of educating so that the person concerned can return to the right path to become a good citizen and soldier in accordance with the Pancasila and Sapta Marga philosophies.

Downloads

Download data is not yet available.

References

A. Gunawan Setiardja, Dialektika Hukum dan Moral dalam Pembangunan Masyarakat Indonesia, Yogyakarta : Kanisius, 1990

Ahmad Zaenal Fanani, “Berpikir Falsafati Dalam Putusan Hakim”, Varia Peradilan Volume 5, Nomor 7, Maret (2011) : 1-20

Amiroeddin Sjarif, Hukum Disiplin Militer Indonesia, Jakarta;Rineka Cipta, 1996

Ateng Syafrudin, “Menuju Penyelenggaraan Pemerintahan Negara yang Bersih dan Bertanggungjawab”, Jurnal Pro Justisia, Edisi IV, Volume 5, Nomor 1, Tahun 2020) : 18-36

Aulia muthia, Hukum Islam Dinamika Seputar Hukum Keluarga, Yogyakarta :Pustaka Baru Press, 2020

Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta : Sinar Grafika, 2002

Darwan Prinst, Peradilan Militer, Bandung : Citra Aditya Bakti, 2003.

E. Utrecht, Pengantar dalam Hukum Indonesia, Cetakan keenam, Jakarta : Balai Buku Ichtiar, 1959.

HD. Stout, De Betekenissen van de wet, dalam Irfan Fachruddin, Pengawasan Peradilan Administrasi terhadap Tindakan Pemerintah, Bandung : Alumni, 2004

Johnny Ibrahim, Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang : Bayu Media Publishing, 2007

K. Muhajarah, “Kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga: Perspektif Sosio-Budaya, Hukum, Dan Agama”, Sawwa: Jurnal Studi Gender, Vol. 11, No. 2, Desember (2016) : 127-146

Lawrence M. Friedman, The Legal System: A Sosial Science Perspektive, Dalam Lili Rasyidi, System Hukum Dalam Perspektif Ilmu Sosial, Bandung : Nusa Media, 2009

Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif. Edisi Revisi. Bandung : Remaja Rosdakarya, 2007

Muhammad Erwin, Filsafat Hukum, Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2012

Nikmah Rosidah, Hukum Peradilan Militer, Bandar Lampung : Anugrah Utama Raharja, 2019

Nini Anggraini, dkk., Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Perceraian Dalam Keluarga, Padang: Erka, 2019

Nur Fadillah Juanda Putri, “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)”, Journal of Lex Generalis (JLG), Vol.3, No. 5, Mei (2022) : 1208-1219

Peraturan Pemerintah Nomor4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Dan Kerja Sama Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga

R.M. Suharto, Penuntutan Dalam Praktek Peradilan, Jakarta : Sinar Grafika, 2004

Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum Dan Jurimetri, Jakarta : Ghalia Indonesia, 1988

S.A. Syam, “Perjanjian Pranikah Pasca Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015 (Analisis Putusan Mahkamah Agung)”. Islamic Circle, Vol. 1, No. 1, Januari (2020) : 53-67.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Jakarta : Rajawali Pers, 2001

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Sutau Pengantar, Yogyakarta : Liberty, 2004

Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitiaan Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta, Rineka Cipta, 2012

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Ringkasan Hasil Rapat Paripurna Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Pengadilan

Tim Penyusun KBBI, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta : Rajawali Pers, 2008

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1947 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Downloads

Published

2024-04-09

How to Cite

Arief Fahmi Lubis. (2024). Law Enforcement In Cases Of Criminal Domestic Violence ( KDRT ) Within The TNI. International Journal of Law and Society, 1(2), 134–141. https://doi.org/10.62951/ijls.v1i2.37