Juridical Analysis Of The Settlement Of Defaulted Debtors With Fiduciary Guarantees At PT Mitra Gadai Kepri In Batam City
DOI:
https://doi.org/10.62951/ijsl.v1i4.157Keywords:
Settlement of Debtor Default, Fiduciary Guarantee, PT Mitra Gadai KepriAbstract
PT Mitra Gadai Kepri is one of the Private Pawnshops in Batam City which is licensed by OJK to provide financing products. However, the business of financing activities carried out often occurs Default, especially with Fiduciary Guarantees. Based on the description in this thesis, the problems to be studied are: 1)How is the Legal Arrangement Related to the Settlement of Default Debtors with Fiduciary Guarantees at PT Mitra Gadai Kepri in Batam City. 2)How is the Implementation Related to the Settlement of Debtor Default with Fiduciary Guarantee at PT Mitra Gadai Kepri Partner in Batam City. 3)What Factors are the Obstacles / Constraints and Solutions Related to the Settlement of Default Debtors with Fiduciary Guarantees at PT Mitra Gadai Kepri in Batam City. The method in this research is Normative Legal research supported by empirical research. Therefore, the Legislation and Conceptual approach will be carried out. Used in data collection in this research with Interviews and Literature Studie. The results of the study concluded that consumers who default with fiduciary guarantees due to low understanding of financial literacy. As well as not knowing the existence of regulations governing the protection of consumers and the public in the Financial Services Sector in resolving defaults with fiduciary guarantees. Suggestions in this study are that the OJK and Financial Services Business Actors must increase Financial Literacy and Inclusion in the wider community and include the government in eradicating illegal financial services. Financial Services Business Actors must analyze the ability to pay prospective customers in order to minimize defaults, especially with fiduciary guarantees and must resolve defaults in accordance with applicable regulations. And an appeal to the public to be wiser and more selective in choosing financial service products and institutions that provide these services.Downloads
References
D.Y. Witanto, Hukum Jaminan Fidusia dalam Perjanjijan Pembiayaan Konsumen, Bandung, CV. Mandar Maju, 2015, hal.1.
Erniyanti, Fungsi Yuridis Lembaga Kemasyarakatan di Daerah, CV. Gita Lentera, Padang, 2023, hal.8.
Gunarto Suhardi, Usaha Perbankan dalam Perspektif, Kanisius, Yogyakarta, 2003, hal.5.
Gunawan Widjaja & Ahmad Yani, Jaminan Fidusia, PT. Raja Grafindo Persada, Bandung, 2007, hal.136.
Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Kencana, Jakarta, 2005, hal.70.
Husaini Usman, Metode Penelitian Sosial, PT. Bumi Aksara, Jakarta, 2004, hal.58.
Idham, Konsolidasi Tanah Perkotaan dalam Perspektif Otonomi Daerah untuk Mewujudkan Fungsi Lingkungan Hidup, Alumni, Bandung, 2010, hal.112.
J. Satrio, Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007, hal.181.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
M.Bahsan, Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan di Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007, hal.103.
Margono, Metodologi Penelitian Pendidikan, Rineka Cipta, Jakarta, 2010, hal.58.
Muhammad Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003, hal.394.
Munir Fuady, Jaminan Fidusia, Cetakan ke II, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003, hal.13.
Otje Salman, Ikhtisar Filsafat Hukum, Armico, Bandung, 2015, hal.11.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 Pasal 6, tentang PUJK berhak mendapatkan perlindungan hukum.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 Pasal 60-66, tentang Penagihan Produk Kredit dan Pembiayaan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023, tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31 Tahun 2016 Pasal 13 Ayat (1) huruf b, tentang Penyaluran Uang Pinjaman dengan Jaminan Berdasarkan Fidusia.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31 Tahun 2016 Pasal 15, tentang Mitigasi Risiko.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31 Tahun 2016, tentang Usaha Pergadaian.
R. Subekti, Jaminan-jaminan untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum Indonesia, PT. Citra Aditya, Bandung, 1989, hal.72.
Salim HS, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2014, hal.22.
Sentosa Sembiring, Hukum Perbankan, Mandar Maju, Bandung, 2000, hal.72.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta, 2014, hal.43.
Soerya Respationo, Buku Panduan Penulisan Proposal dan Tesis, Fakultas Hukum Universitas Batam, Batam, 2024, hal.21.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985, tentang hak milik satuan rumah susun di atas tanah hak pakai atas negara.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996, tentang Hak Tanggunan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Pasal 1, tentang Fidusia.
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Pasal 15 Ayat (2), tentang kekuatan eksekutorial.
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Pasal 15 Ayat (3), tentang penerima fidusia mempunyai hak untuk menjual benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri.
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Pasal 15 Ayat (4), tentang Objek Jaminan Fidusia dapat dieksekusi tanpa melalui pengadilan dan bersifat final.
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Pasal 29 ayat 1 (a) tentang Jaminan Fidusia.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 Pasal 15, tentang Perumahan dan Pemukiman.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 International Journal of Sociology and Law

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.